Bahasa Indonesia berasal dari bahasa melayu. Bahasa melayu dipakai oleh sebagian besar penduduk di pulau Sumatra, Bangka, Riau, Samananjung Malaka, dan sebagian Pesisir kalimatan bahasa Melayu belah berabad-abad dipergunakan terbukti dengan ditemukannya prasasti-prasasti itu antara lain:
1. Prasasti kedukan bukti, bertanda tahun 683 M
2. Prasasti logis, bertanda tahun 692 M ditemukan Bangka
3. Prasasti karang birahi,bertanda tahun 692 M ditemukan dijambi.
Sebelum masa penjajahan Belanda di Indonesia dan sebelum dan sebelum menjadi bahasa Indonesia, bahasa melayu sudah menyebar ke seluruh Nusantara sebagian bahasa para pedagang atau terasa perhubungan antar suku (lingua fanna)
Bahasa melayu pada masa penjajahan mempunyai mempunyai peranan penting, baik dalam pendidikan maupun dalam politik. Pemerintah Belanda selain mendirikan seolah dengan menggunakan bahasa pengantar bahasa Melayu. Sejak tahun 1900 mulai terbit surat kabar berbahasa melayu, dan perkembangan bahasa melayu pun bertambah maju. Pada tahun 1981 pemerintah Belanda mendirikan taman bacaan rakyat, dengan tujuan mengumpulkan dan menerbitkan bacaan dalam bahasa melayu. Pada tahun 1917 badan in diubah nama badai pustaka. Dalam bidang politik pun bahasa melayu mempunyai peranan penting. Budi Ciltano yang berdiri pada tahun 1908 menggunakan bahasa melayu sebagai bahasa pengantar.
Kongres pemuda Indonesia I tahun 1926 bertujuan menyatukan berbagai organisasi pemuda yang ada padawaktu itu. Pada kongres itu, Mohammad Yamin dalam pedatonya menyatakan kenyakinannya bahwa bahasa melayu lambat laun akan menjadi bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1926 itu juga, Yong Java, organisasi pemuda terbesar pada waktu itu, menyatakan menerima bahasa melayu sebagai bahasa perhubungan dalam musyawarah-musyawarahnya. Dalam kongtes pemuda Indonesia II, Yong Sumatera memeutuskan memakai bahasa melayu sebagai bahasa persatuan. Penduduk yang menggunakan bahasa atau tidak secara serempak, memerlukan alat perhubungan yang memungkinkan semua warga masyrakat satuan politik itu bergaul dan bekerja sama. Arus Nasionalisme dan terbentuknya negara kebangsaan yang baru, menimbulkan Aspirasi pemilikan bahasa Nasional sebagai lambang kesatuan bangsa yang dapat mengukuhkan rasa kesetiaan politis. Pemerintah yang hendak berjalan dengan baik memerlukan bahasa resmi kenegaraan yang daapt dipakai oleh pemerintah itu dalam komunikasinya dengan rakyat dan oleh sesama warga negara yang menjadi anggota jaringan kebahasaan yang lebh luas. Komunikasi akan lebih lancar jika ada kesamaan bahasa sampai tingkat tertentu.
Pada bulan Juni tahun 1938 diadakan kongres bahasa Indnesia I dan menyederhanakan ejaan Ch.A.Van Ophoysen, sebagaimana yang diungkapkan ki Hajar Dewantara :
"Jang dinamakan 'bahasa Indonesia' jaitoe bahasa melajoe jang soenggoehpoen pokoknya berasal dari 'melajoe riau' akan tetapi jang soedah ditambah, dioebah atau dikoerangi menoeroet keperloean zaman dan alam baharoe, hingga bahasa itoe laloe moedah dipakai oleh rakjat diseloeroeh Indonesia, pembaharoean bahasa malajoe hingga menjadi bahasa Indonesia itoe haroes dilakoekan oleh kaoem ahli jang beralam baharoe, ialah alam kebangsaan Indonesia".
Dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustur 1945, bahasa Indonesia menjadi bahasa negara, sekaligus menjadi bahasa persatuan, bahasa resmi dan bahasa pengantar disekolah-sekolah seperti tercantum dalam UUD'45 Bab XV pasal 36. Dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264 / Bhg.A, Menteri Pendidikan Pengajaran dan kebudayaan pada waktu itu, Mr. Soewandi menetapkan, menyederhanakan ejaan bahasa Indonesia. Ejaan baru tersebut disebut Ejaan Suwandi atau Ejaan Republik.
Kongres bahasa Indonesia II Tahun 1954, di Medan bertujuan menyempurnakan tata bahasa dan ejaan bahasa Indonesia. Isi kongres bahasa Indonesia II tersebut adalah :
"……………bahwa asal Bahasa Indonesia ialah Bahasa Melaju, dasar bahasa Indonesian adalah Bahasa Melaju jang disesuaikan dengan pertumbuhannya dalam masyarakat Indonesia". Pada tangga 17 Agustus 1972 ditetapkan berlakunya Ejaan yang disempurnakan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No. 031/A.1/72 dan dinyatakan resmi dipergunakan mulai tanggal 17 Agustus 1972 dengan surat Keputusan Presiden No. 52 tahun 1972.
Akhirnya, pada tanggal 28 Oktober 1978 diadakan kongres bahasa Indonesia III di Jakarta yang bertujuan memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia dalam hubungannya dengan bahasa daerah dan bahasa Asing. Pada waktu itu semua organisasi pemuda daerah memutuskan untuk bergabung dalam satu persatuan umum seluruh Indonesia dengan Ikrar bersama yang terkenal dengan sumpah pemuda, yaitu :
Kini, 53 tahun setelah sumpah pemuda diikrarkan atau 36 tahun setelah UUD 1945 menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, Pemakaian bahasa Indonesia makin meluas dan menyangkut berbagai bidang kehidupan.
No comments:
Post a Comment